banner 728x250
Berita  

Digeledah Kejari Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung Telkom, Edoy Sebut Esron Sinaga Harus Bertanggungjawab

banner 120x600
banner 468x60

MEDAN – Proyek pembangunan gedung balai merah putih telkom 2016 yang silam kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan masyarakat pasca Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar melakukan penggeledahan kantor Dinas lingkungan hidup Kota Pematangsiantar.

Selain itu, Tim Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar juga menggeledah kantor perizinan atau sekarang disebut Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) di Jalan Melanthon Siregar Pematangsiantar, pada Kamis (22/2/2024) lalu.

banner 325x300

Penggeledahan kantor Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Siantar yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar dikarenakan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan gedung balai merah putih milik PT Telkom.

Dalam penggeledahan tersebut, Satuan khusus pemberantasan korupsi Kejaksaan Negeri Kota Pematangsiantar terlihat keluar membawa 1 unit koper berukuran sedang. Diduga koper itu berisi dokumen-dokumen yang mendukung penyidikan Kejaksaan.

Kasi Pidana Khusus Kejari Kota Pematangsiantar Symon Morris Sihombing kepada wartawan menyampaikan, penggeledahan dilakukan untuk pengusutan dugaan korupsi pembangunan Gedung Balai Merah Putih yang menelan senilai Rp 52 miliar.

“Penggeledahan ini terkait dengan pengurusan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan Analisa Dampak Lingkungan (Amdal) tahun 2016 senilai Rp 1,150 miliar. Namun faktanya yang ditemukan biaya pengurusan IMB hanya berbiaya Rp 43 juta,” kata Symon Morris Sihombing.

Sementara pengamat kebijakan penggunaan anggaran Kota Pematangsiantar, Agus M Siahaan, MKom mengatakan, bahwa terungkapnya kasus dugaan korupsi pembangunan gedung balai merah putih yang menelan anggaran puluhan miliar merupakan sebuah bencana terhadap mantan kepala Dinas.

“Terungkapnya kasus dugaan tindak pidana korupsi pembangunan gedung balai merah putih milik PT Telkom ini merupakan bencana buat Esron yang kini menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Simalungun,” ujar Agus M Siahaan, pada Senin (26/2/2024) lalu.

Berdasarkan Informasi yang berhasil dihimpun dari mantan pejabat Kota Pematangsiantar, Esron saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Perijinan di Kota Pematangsiantar dan diduga terlibat dalam kasus pengurusan Amdal dan ijin pembangunan gedung merah putih.

Mantan Kepala Dinas Perijinan di Kota Pematangsiantar yang saat ini menjabat Sekertaris Daerah Kabupaten Simalungun ketika dikonfirmasi belum memberikan tanggapan atas pesan yang dikirimkan Jurnalis.

Sementara itu Tokoh Pemuda Sumut, Edison Tamba, Minggu (3/3/2024), mengatakan, mendukung penuh pengusutan kasus ini oleh Kejaksaan. Ia menjelaskan, kasus ini jelas telah merugikan negara.

“Sudah pasti Sekda saat ini lah orang yang paling bertanggung jawab, karena dia Kadisnya saat itu. Maka dari itu, sudah sepantasnya ia digiring untuk pemeriksaan intensif. Harus terkuak permasalahan ini hingga ke akar-akarnya. Dan jika juga jelas terbukti, tangkap saja! Agar tak ada lagi mafia dan koruptor yang acapkali mengambil keuntungan pribadi atau kelompok dari sebuah proyek,” pungkas Edoy yang juga Ketua Dewan Pimpinan Daerah (Depidar) Wira Karya Indonesia (WKI) Sumut. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!