Medan – Proses peradilan dugaan tindak pidana korupsi seleksi PPPK Guru tahun 2023 sudah di depan mata. Kepala Dinas Pendidikan (Kadisdik) Langkat Dr H Saiful Abdi SH SE MPd dan Kepala BKD Langkat Eka Syahputra Depari SSTP MAP pun dikirimi ‘surat cinta’ untuk hadir ke Mapoldasu, Senin (13/1/2025) pagi.
Kedua pejabat itu, dipanggil agar hadir menghadap Penyidik Subdit 3 Tipidkor Poldasu, untuk kemudian diserahkan kepada Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu). Status keduanya, sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemerasan atau penerimaan hadiah dalam seleksi PPPK Guru tahun 2023 silam.
Hal itu sesuai dengan Surat Panggilan Nomor : S.Pgl/03/1/2025/Ditreskrimsus Polda Sumut yang diterbitkan 8 Januari 2025. Surat ini, atas dasar Surat Kejatisu Nomor : B-3771/L.2.5/Ft.1/12/2024 tertanggal 24 Desember 2024, perihal hasil penyidikan para tersangka yang dinyatakan sudah lengkap.
Segera Ditahan
Menyikapi hal ini, Direktur LBH Medan Irvan Saputra menegaskan, agar para tersangka segera ditahan oleh Kejatisu. “Setelah menjalani proses yang cukup panjang, sudah semestinya Kejatisu menahan para tersangka,” kata Irvan, Senin (13/1/2025) siang.
Aktivis hukum dan HAM ini menambahkan, masyarakat luas khususnya para guru honorer yang terdzalimi sudah menantikan hal tersebut. semestinya, tak ada lagi alasan bagi Kejatisu untuk tidak menahan para tersangka setelah Tahap II.
“Jika nyatanya para tersangka tidak ditahan, maka Kejatisu jelas-jelas mencederai keadilan dalam penegakan supremasi hukum. Mengigat, hingga saat ini kedua pejabat tersebut tidak ditahan Poldasu, meski sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak beberapa waktu lalu,” tutur Irvan.
Plt Bupati dan Sekda Langkat
Selain itu, Irvan juga mendesak aparat penegak hukum (APH) untuk menetapkan mantan Plt Bupati Langkat H Syah Afandin dan Sekda Langkat H Amril SSos MAP sebagai tersangka. Mengingat, keduanya merupakan Panselda PPPK Guru tahun 2023 yang patut diduga terlibat dalam perkara tersebut.
“Tidak mungkin para tersangka melakukan hal itu tanpa ada perintah ataupun diketahui Panselda. Kami mendesak, agar Plt Bupati dan Sekda Langkat segera ditetapkan sebagai tersangka,” tegas Irvan.
Diinformasikan, Poldasu sudah menetapkan 5 tersangka dalam perkara dugaan korupsi seleksi PPPK Langkat tahun 2023. Kini, aparat kepolisian sudah menyerahkan barang bukti dan tersangka (Tahap II) ke Kejatisu untuk proses peradilan.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 12 huruf 3 Jo Pasal 11 Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1e KUHPidana. Dimana, ancamannya paling singkat 4 tahun pidana penjara dan paling lama 20 tahun pidana penjara. (Ahmad)