Langkat – Keresahan tenaga kesehatan (Nakes) di Negeri Bertuah kian meradang. Pungutan liar (Pungli) dari berbagai lini selalu menghantui. Bahkan, Daftar Usulan Penetapan Angka Kredit (DUPAK) pun dijadikan ajang untuk meraup keuntungan oleh oknum-oknum nakal di Dinas Kesehatan (Dinkes) Langkat.
Selama bertahun-tahun, beberapa oknu staf di Sub Bagian Umum Dinkes Langkat dikabarkan mejadi joki DUPAK. Dimana, dokumen ini merupakan salah satu syarat mengurs fungsional.
“Untuk ngurus fungsional biayanya Rp800.000 per nakes. Dari uang yang kami serahkan ini, sebahagiannya ada jatah joki. Dalihnya untuk biaya jasa pembuatan DUPAK,” ketus nakes sembari meminta hak tolaknya, Senin (19/5/2025) pagi.
Anehnya, lanjut narasumber, DUPAK yang mereka buat sendiri selalu ditolak karena alasan tidak sesuai. Namun DUPAK karya para joki, bisa mulus diterima sebagai syatat untuk mengurus fungsional.
Joki DUPAK
Patut diduga, sejak eks Kasubbag Umum berinisial S menjabat, sudah ada seribuan nakes yang menjadi korban. S sendiri, disebut-sebut punya joki berinisial HKP, RS dan R yang selalu siap jadi joki DUPAK.
“Pemain laman joki DUPAK itu si RS. Tapi sekarang di dah gak di bagian umum lagi. Sudah pindah ruangan dia sekarang. Kalau seribu nakes ya lebih lah korbannya,” ketus nakes lainnya dengan nada kesal.
Terkait hal ini, tak ada satupun dari oknum-oknum nakal ini yang memberikan kerkait hal tersebut. Pesan WhatsApp yang dikirim kepada mereka, tidak dibalas hingga berita ini diterbitkan.
Diberitakan sebelumnya, nakes di Kabupaten Langkat merasa kecewa. Setahun berlalu, pengurusan fungsional dan kenaikan pangkat yang diusulkan tak kunjung rampung. Segepok uang yang dijadikan syarat, nyatanya tak membuahkan hasil.
Fungsional dan Pangkat
Informasi ini, disampaikan langsung oleh nakes yang menjadi korban oknum nakal di Dinkes Langkat. Setahun berlalu, tak ada kepastian terkait pengurusan dan setoran uang yang sudah diberikan para petugas kesehatan.
“Untuk fungsional, aku diminta bayar Rp800 ribu. Penyerahannya bulan April 2024 yang lalu. Tapi sampai sekarang, belum juga ada kejelasan,” ketus narasumber sembari meminta hak tolaknya, Jum’at (16/5/2025) pagi.
Tak hanya untuk funsional, narasumber juga dipungut Rp1,2 juta untuk pengusulan kenaikan pangkat. Biayanya juga sudah disetorkan pada bulan November 2024 saat nakes mengajukannya.
Mekanisme pungutan ini, dilakukan di masing-masing puskesmas melalui oknum tata usaha (TU). Kemudian, pundi-pundi upeti tersebut diterima oleh oknum-oknum suruhan eks Kasubbag Umum Dinkes Langkat berinsial S.
Sebahagian uang pungutan pengurusan pangkat itu, kemudian disetorkan kepada oknum Kepala Seksi (Kasi) di BKD Langkat berinisial R. Nilainya pun bervasiatif, sesuai dengan golongan pangkat yang diajukan.
“Kami butuh kepastian terkait pengusulan tersebut. Pemain lamanya di situ (Dinkes) si RS. Atau kembalikan aja berkas dan uang yang sudah kami serahakan. Pak Bupati dan APH, tolong lah agar hal ini disusut tuntas. Gak ada habis-habisnya masalah pungli dan korupsi di Langkat ini,” ketus nakes kompak. (Ahmad)