banner 728x250
Blog  

Mulai 18 Juni, Ini Tarif Tol Binjai – Langsa Seksi Stabat – Tanjung Pura

banner 120x600
banner 468x60

Langkat – Penyesuaian tarif jalan Tol Binjai Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif untuk Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura) akan segera diberlakukan. PT Hutama Karya (Persero) akan melakukannya, Kamis 18 Juni 2024 mendatang.

Hal itu seperti yang disampaikan Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, via pesan tertulisnya. “Bahwa ruas tol ini merupakan bagian dari Integrasi Jalan Tol Medan Raya.” Kata Adjib, Selasa (16/7/2024) pagi.

banner 325x300
Gerbang Tol Tanjung Pura pada ruas Tol Stabat – Tanjung Pura.

Para pengguna jalan dari Binjai menuju Tanjung Pura atau sebaliknya, diharapkan untuk memeriksa tarif tol yang berlaku. Serta memastikan saldo kartu uang elektronik mencukupi. Hal ini bertujuan untuk menghindari antrian di gerbang tol.

“Total akumulasi tarif untuk Golongan I dari Binjai menuju Tanjung Pura dan sebaliknya adalah sebesar Rp54.500,-. Transaksi pembayaran akan dilakukan di Gerbang Tol (GT) yang berada di sepanjang Tol

Binjai-Tanjung Pura,” ujar Adjib.

Berdasarkan SK Menteri PUPR terkait dengan penetapan tarif tol tersebut, berikut besaran tarif pada Tol Binjai-Langsa Seksi 1 dan 2:

1. Asal Stabat tujuan Kuala Bingai, golongan 1 Rp10.500, golongan 2 dan 3 Rp16.000, golongan 4 dan 5 Rp21.500.

2. Asal Stabat tujuan Tanjung Pura, golongan 1 Rp37.500, golongan 2 dan 3 Rp56.500, golongan 4 dan 5 Rp75.500.

3. Asal Stabat tujuan Binjai, golongan 1 Rp16.500, golongan 2 dan 3 Rp25.000, golongan 4 dan 5 Rp33.500.

4. Asal Kuala Bingai tujuan Binjai, golongan 1 Rp27.500, golongan 2 dan 3 Rp41.000, golongan 4 dan 5 Rp55.000.

5. Asal Kuala Bingai tujuan Stabat, golongan 1 Rp10.500, golongan 2 dan 3 Rp16.000, golongan 4 dan 5 Rp21.500.

6. Asal Tanjung Pura tujuan Stabat, golongan 1 Rp37.500, golongan 2 dan 3 Rp56.500, golongan 4 dan 5 Rp75.500.

7. Asal Tanjung Pura ke Binjai, golongan 1 Rp54.500, golongan 2 dan 3 Rp81.500, golongan 4 dan 5 Rp109.000.

Dengan penyesuaian dan penetapan tarif yang ditetapkan, Hutama Karya menghimbau pengguna jalan tol memastikan kondisi fisik kartu UE dalam keadaan baik.

Hutama Karya juga menghimbau kepada seluruh pengguna jalan untuk berkendara sesuai dengan tata tertib dan ketentuan yang berlaku di jalan tol, berkendara dengan kecepatan minimum 60 km/jam dan maksimum 80 km/jam.

Selain itu, pengguna jalan agar tidak menggunakan bahu jalan, kecuali dalam keadaan darurat. Pengendara agar segera beristirahat di tempat istirahat terdekat, apabila merasa mengantuk.

Sebelumnya diinformasikan, tarif Tol Binjai-Langsa Seksi 1 (Binjai-Stabat) akan dilakukan penyesuaian. Hal ini menyusul telah diterbitkannya Surat Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 1478/KPTS/M/2024. Pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura), tarifnya nantinya juga akan segera ditetapkan.

“PT Hutama Karya (Persero) dalam waktu dekat akan melaksanakan penyesuaian dana penetapan tarif pada kedua seksi ruas tol tersebut. Sebelumnya, Hutama Karya telah melakukan sosialisasi secara massif kepada masyarakat terkait hal ini,” kata Executive Vice President (EVP) Sekretaris Perusahaan Hutama Karya Adjib Al Hakim, Kamis (11/7/2024) siang.

Sosialisasi penyesuaian dan penetapan tarif tersebut, dilakukan melalui sejumlah kanal komunikasi online dan melakukan Focus Group Discussion (FGD). Serta melibatkan stakeholder, regulator, akademisi dan pengamat kebijakan.

“Kami berharap, sosialisasi yang telah dilakukan dapat menambah pemahaman pengguna jalan tol. Khususnya mengenai aturan berkendara yang baik dan benar, serta manfaat hadirnya tol ini. Kami juga banyak menerima feedback dari sejumlah Key Opinion Leader (KOL) maupun regulator dalam FGD untuk peningkatan kualitas dan pelayanan jalan tol,” ujar Adjib.

Dalam FGD itu, Asisten Bidang Perekonomian dan Pembangunan Pemerintah Pemprovsu Agus Tripriyono menyampaikan manfaat jalan tol. Dimana, setelah ada jalan tol, banyak manfaat nyata yang dirasakan oleh masyarakat sekitar. Khususnya terkait kemudahan akses Ketika nantinya telah tersambung secara penuh hingga ke Aceh.

“Kami berharap pengelola jalan tol dapat membantu pengusaha lokal yang ada di sekitar jalan tol agar usahanya tidak mati, namun akan lebih meningkat lagi dengan diprioritaskannya UMKM lokal di rest area,” ujar Agus Tripriyono.

Tulus Abadi, Anggota Badan Pengelola Jalan Tol (BPJT) unsur masyarakat mengatakan, penyesuaian dan penetapan tarif itu telah dilakukan penilaian dan uji laik.

“Dalam hal ini Hutama Karya telah memenuhi seluruh substansi dan indikator sesuai dengan SPM yang berlaku sehingga secara regulasi sudah waktunya untuk dilakukan penyesuaian tarif pada Seksi 1 (Binjai-Stabat) dan penetapan tarif pada Seksi 2 (Stabat-Tanjung Pura),” tutur Tulus. (Ahmad)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!