banner 728x250

Belum Ada Gugatan Alas Hak dan Batas, Warga Jl Gandhi Tolak Eksekusi : Kenapa BPN Tidak Pernah Dilibatkan?

banner 120x600
banner 468x60

Rumah warga yang telah bersertifikat hak milik, dan belum pernah sama sekali digugat atas terhadap kepemilikan sertifikat tersebut, tiba-tiba dilakukan eksekusi …

MEDAN – Warga Jalan Gandhi, Medan, menolak upaya eksekusi pengosongan yang akan dilakukan Pengadilan Negeri (PN) Medan pada Kamis 27 Februari 2025 mendatang.

banner 325x300

Mereka meminta agar PN Medan membatalkan eksekusi tersebut.

Salah satu alasan mendasar penolakan ini, karena belum pernah dilakukan pengukuran lahan yang melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN) dalam objek perkara tersebut.

Penolakan itu disampaikan kuasa hukum warga Jl Gandhi, Bobby Christian Lim SH MH, di Jl Adam Malik, Medan, Selasa (25/2/2025).

Bobby Lim, didampingi kuasa hukum lainnya, Darwis, dan perwakilan warga Jl Gandhi, Benny, mengungkapkan bahwa minggu lalu pihaknya telah menerima surat penjadwalan eksekusi yang akan dilakukan pada Kamis 27 Februari.

“Kami sangat menyayangkan terbitnya kembali jadwal eksekusi ini. Karena di sisi lain, kita sudah mengajukan dua gugatan terkait objek perkara tersebut. Yang intinya, kita menggugat prosedural eksekusi yang tidak sesuai. Dan gugatan lainnya terkait adanya kepemilikan sah warga Jl Gandhi melalui SHM atas lahan tersebut,” ungkapnya.

Bobby Lim menegaskan, bahwa SHM yang dimiliki warga Jl Gandhi tersebut belum pernah sama sekali disengketakan sebelumnya.

“Di sana ada lahan milik warga yang sudah bersertifikat hak milik (SHM – red), tidak pernah digugat dan tidak pernah dilibatkan pihak BPN dalam pengukurannya. Jika tidak melibatkan BPN, ini merupakan pelanggaran terhadap PP No 21 pasal 1 ayat 2, yang mewajibkan harus ada pengukuran dari pihak BPN,” tegas Bobby Lim.

Dari temuan pihaknya selama ini, terungkap bahwa pihak BPN belum pernah hadir, baik bersama warga maupun juru sita pihak pengadilan.

“Perkara di mana tanah bersertifikat milik warga tidak melibatkan pengukuran BPN ini, mirip dengan kasus viral tanah ber-SHM di Bekasi yang langsung menarik atensi Menteri ATR Nusron Wahid. Ini kasus yang sama, terjadi juga di Jl Gandhi,” ujarnya.

Senasib dengan perkara itu, pihaknya lalu meminta atensi Menteri ATR agar turun menyelesaikan perkara tanah di Jl Gandhi tersebut.

“Kami meminta bantuan Menteri ATR. Beberapa rumah warga telah bersertifikat hak milik, dan belum pernah sama sekali digugat atas kepemilikan sertifikat tersebut, namun dilakukan eksekusi. Ini sudah eksekusi yang ketigakalinya,” ujar Bobby.

Ia mengungkapkan keheranannya atas eksekusi tersebut. Karena rumah milik warga yang memiliki SHM itu, tidak pernah digugat sama sekali, tetapi tiba-tiba dieksekusi oleh PN Medan.

“Ada apa ini? Setiap bulan dilakukan upaya eksekusi. Ini dapat menjadi preseden buruk, bukan hanya Jl Gandhi. Ini juga menjadi permasalahan seluruh masyarakat Indonesia yang bisa saja mengalami hal yang serupa,” lanjutnya.

Bobby menyebut, jika eksekusi paksa benar-benar terjadi pada perkara yang sudah berlangsung sejak tahun 80-an itu, maka akan menjadi preseden yang sangat buruk.

“Hukum sudah menjadi budak, bukan lagi menjadi panglima tertinggi di negeri kita,” ujar Bobby.

Pihaknya lalu meminta dan berharap Presiden Prabowo dapat memberikan atensi terhadap masalah itu.

“Bagaimana warga yang memiliki SHM bisa tenang kalau seperti ini. Untuk apa lagi SHM dibayarkan, diterbitkan dan dibayarkan pajaknya setiap tahun, bila mendadak ada pihak mengaku ahli waris tanpa memiliki dasar yang pasti, kemudian mengajukan eksekusi,” ujarnya heran.

Atas dasar itu, pihaknya meminta PN Medan untuk membatalkan eksekusi 27 Februari.

“Kami meminta bantuan, mengetuk hati Ketua PN Medan bersama juru sita agar membatalkan eksekusi. Kami sedang melakukan upaya gugatan hukum dengan dasar SHM dan lainnya,” sambungnya lagi.

Ia bahkan meyakini pihak yang mengajukan eksekusi tidak memiliki dasar sama sekali.

“Apalagi dalam putusan perlawanan di PN Medan, di sana jelas (tertulis) boleh dilakukan eksekusi apabila dilakukan gugatan serta merta. Gugatan serta merta seperti apa? Yakni hak alas kepemilikan dan batas-batas. Dan hingga saat ini, gugatan tersebut belum ada batas-batasnya. Dan tidak ada keterlibatan BPN saat pengukuran di lapangan,” urai Bobby.

Di akhir, ia menegaskan, sesuai UU Agraria No 5 / 1960 pasal 20 point 1 menyatakan bahwa sertifikat hak milik merupakan hak terkuat dan terpenuh. (Red)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!